A. Sejarah dan Dasar Hukum Pembentukan Baitul Mal di Aceh
Pengelolaan zakat di Aceh sebenarnya bukanlah hal baru melainkan sudah lama dipraktekkan di dalam masyarakat. Kebiasaan masyarakat Aceh dalam menunaikan dapat diperhatikan pada saat menjelang akhir ramadhan, masyarakat mendatangi mesjid atau meunasah untuk menunaikan zakatnya. Pengelolaan zakat pada waktu itu, masih bersifat tradisional, artinya zakat belum dikelola dengan manajemen yang baik, sehingga zakat yang diberikan kepada mustahiq belum memberikan bekas. Belajar dari pengalaman masa lalu, seiring dengan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, pemerintah Aceh sepertinya menyadari pentingnya kehadiran sebuah lembaga zakat yang defenitif berdasarkan Undang-undang dengan manajemen yang baik untuk mengelola dana umat ini. Pemerintah terus mencari formulasi yang tepat tentang lembaga pengelolaa zakat ini, sehingga yang terakhir lahirlah lembaga yang diberi nama Baitul Mal.
Keberadaan Baitul Mal pada mulanya ditandai dengan dibentuknya Badan Penertiban Harta Agama (BPHA) pada tahun 1973 melalui Keputusan Gubernur No. 05 Tahun 1973. Kemudian pada tahun 1975, BPHA diganti dengan Badan Harta Agama (BHA). Kemudian pada tahun 1993, BHA diganti dengan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) melalui Keputusan Gubernur Prov. NAD No. 18 Tahun 2003. Kemudian BAZIS, kembali diganti dengan Baitul Mal sehubungan dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan tindak lanjut perjanjian Mou Helsinky.
Kehadiran Baitul Mal itu sendiri, tidak hanya terdapat di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 saja, melainkan juga terdapat dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Masalah Hukum dan Pasca Tsunami di Aceh dan Nias menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana kita ketahui, pasca terjadinya musibah gempa bumi dan gelombang tsunami yang melanda Aceh beberapa tahun yang lalu, banyak meninggalkan beberapa permasalahan hukum, diantaranya masalah perwalian dan pengelolaan harta yang tidak memiliki ahli waris atau tidak diketahui lagi pemiliknya. Dalam Undang-Undang tersebut, tepatnya dalam pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa Baitul Mal adalah lembaga Agama Islam di Provinsi NAD yang berwenang menjaga, memelihara, mengembangkan, mengelola harta agama dengan tujuan untuk kemashalahatan umat serta menjadi wali pengawas berdasarkan syariat Islam. Dengan lahirnya Undang-undang tersebut, berarti tugas Baitul Mal menjadi bertambah, tidak hanya mengelola zakat, harta wakaf dan harta agama lainnya, melainkan juga melaksanakan tugas sebagai wali pengawas.
Untuk melaksanakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2007 sebagaimana telah diuraikan di atas memerlukan peraturan turunan (derevatif) dalam bentuk Qanun, yaitu Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal. Pelaksanaan Qanun tersebut diatur kembali dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) No. 92 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Aceh dan PERGUB No. 60 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat.
Untuk mendukung lembaga Baitul Mal, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 18 Tahun 2008 tentang Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Aceh, dimana Baitul Mal Aceh termasuk dalam satu satu dari empat Lembaga Keistimewaan Aceh, yaitu Baitul Mal Aceh, MPU, MAA dan MPD. PERMENDAGRI tersebut membentuk sekretariat yang bertugas untuk memfasilitasi kegiatan lembaga keistimewaan Aceh yang bersumber dari dana APBD. Pelaksanaan PERMENDAGRI tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 33 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh.
Untuk Kabupaten/Kota, pemerintah pusat juga menetapkan PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2009 tentang Pendoman dan Tata Kerja Lembaga Keistimewaan Aceh untuk Kabupaten/Kota. Namun untuk Kabupaten/Kota sejauh ini ada yang sudah memiliki peraturan turanannya ada yang belum, sehingga bagi yang belum memiliki aturan turunan tidak bisa melaksanakan PERMENDAGRI tersebut.
Kemudian untuk menjaga Baitul Mal dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan syariat Islam. Gubernur Aceh mengangkat Dewan Syariah, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. 451.6/107/2004 tentang Pengangkatan/Penetapan Dewan Syariah Baitul Mal Prov. NAD. Kemudian nama dari Dewan Syariah ini berganti menjadi Tim Pembina Baitul Mal yang merupakan perpanjangan tangan dari MPU Aceh, yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua MPU Aceh, No. 451.12/15/SK/2009 tentang Pengangkatan/Penetapan Tim Pembina Baitul Mal Aceh.
Disamping bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan Baitul Mal Aceh, Dewan Syariah, juga memberikan penafsiran, arahan dan menjawab hal-hal berkaitan dengan syariah, dengan demikian diharapkan pengelolaan zakat, harta wakaf dan harta agama lainnya sesuai dengan ketentuan syariat.
B. Kewenangan Baitul Mal
Kewenangan Baitul Mal sekilas telah diuraikan sebagaimana tersebut di atas, namun untuk lebih jelas tentang kewenangan Baitul Mal ini dapat dilihat dalam beberapa peraturan di bawah ini, yaitu:
- Pasal 191, Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyebutkan: Zakat, Harta Wakaf dan Harta Agama Lainnya dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota.
- Pasal 1 angka 6, disebutkan bahwa Baitul Mal adalah lembaga Agama Islam di Provinsi NAD yang berwenang menjaga, memelihara, mengembangkan, mengelola harta agama dengan tujuan untuk kemashalahatan umat serta menjadi wali pengawas berdasarkan syariat Islam.
- Pasal 1 angka 11 Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, disebutkan Baitul Mal adalah lembaga Daerah Non Stuktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama dengan tujuan untuk kemashlahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan syariat Islam.
VISI
Mewujudkan umat yang sadar zakat, pengelola uang amanah dan mustahiq yang sejahtera.
MISI
1. Memberikan pelayanan yang prima kepada muzakki dan mustahiq;
2. Memberikan sistem pengelola zakat yang transparan dan akuntabilitas;
3. Memberikan konsultasi dan advokasi bidang zakat dan harta agama lainnya bagi yang membutuhkan;
4. Memberdayakan harta agama untuk kesejahteraan umat, khusus dhuafa;
5. Meningkatkan kesadaran umat dalam melaksanakan kewajiban zakat;
6. Melakukan pembinaan yang kontinyu terhadap para pengelola zakat dan harta agama lainnya.
Kepala
- Pelaksanaan pendataan muzakki dan mustahiq
- Pelaksanaan pengumpulan zakat
- Pendataan dan pengelolaan harta wakaf dan harta agama
- Pelaksanaan penyaluran dan pendistribusian zakat
- Pelaksanaan pembinaan, pendayagunaan dan pemberdayaan zakat, harta wakaf, dan harta agama produktif
- Pelaksanaan sosialisasi dan pengembangan zakat, harta wakaf, dan harta agama produktif
- Pelaksanaan penelitian, inventarisasi, klasifikasi, terhadap pengelolaan zakat, harta wakaf dan harta agama
- Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan urusan perwalian sesuai dengan ketentuan syariat islam
- Pelaksanaan penerimaan zakat, harta wakaf dan harta agama
- Pelaksanaan pengelolaan terhadap harta yang tidak diketahui pemilik atau ahli warisnya berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah
- Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pengelolaan zakat, harta wakaf dan harta agama
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kepala Sekretariat
- Penyusunan program sekretariat BMK
- Pelaksanaan fasilitasi penyiapan program BMK
- Pelaksanaan fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis BMK
- Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan di lingkungan sekretariat BMK
- Penyiapan penyelenggaraan perpustakaan, dokumentasi, dan publikasi
- Pemeliharaan dan pembinaan keamanan serta ketertiban dalam lingkup sekretariat BMK
- Penyusunan rencana, penelaahan dan koordinasi penyiapan perumusan kebijakan BMK
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi sekretariat
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kesekretariatan BMK
- Pelaporan pertanggungjawaban sekretariat BMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan BMK serta Bupati melalui Sekda
Sub Bag. Umum
- Menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan BMK
- Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan keamanan
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
- Melaksanakan fasilitasi rapat anggota BMK
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pada Sub Bagian Umum
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala sekretariat BMK sesuai dengan tugasnya
Sub Bag. Pengemb. Informasi dan Teknologi
- Menyusun rencana kerja dan petunjuk teknis pada sub bagian pengembangan informasi dan Teknologi
- Meyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan program pada Sub Bagian Pengembangan Informasi dan Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan data base terhadap mustahik dan muzakki berbasis teknologi
- Melaksanakan pengelolaan infomasi teknologi dalam rangka menunjang aktivitas pengelolaan zakat
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada Sub Bagian Pengembangan Informasi dan Teknologi
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Sekretariat BMK
Sub Bag. Keuangan dan Program
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan program sekretariat BMK
- Melaksanakan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang keuangan dan program sekretariat
- Menghimpun dokumen penyusunan rencana kegiatan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat BMK
- Menghimpun dokumen penyusunan kebutuhan kas Sekretariat BMK
- Melaksanakan verifikasi permintaan pembayaran di lingkungan Sekretariat BMK
- Melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat BMK
- Melaksanakan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan Sekretariat BMK
- Menyiapkan surat perintah membayar di lingkungan Sekretariat BMK
- Memfasilitasi penyusunan renstra, RKT, dan Tapkin di lingkup Sekretariat BMK
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pada Sub Bagian Keuangan dan Program
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, dan
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Sekretariat BMK
Bidang Pengumpulan
- Pelaksanaan inventarisasi dan pendataan muzakki untuk menghitung potensi zakat secara keseluruhan, baik dari Unit Pengumpul Zakat, Perusahaan, dan Perorangan
- Pelaksanaan penetapan jumlah zakat yang harus dibayar
- Pelaksanaan penyusunan rencana operasional pengumpulan zakat, infaq, shadaqah
- Penyelenggaraan administrasi pendataan zakat, wakaf dan harta agama dan pelaporannya sesuai dengan ketentuan akuntansi
- Pelaksanaan penyusunan pelaporan secara periodik
- Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga dan atau instansi terkait lainnya di bidang pengumpulan zakat, wakaf dan harta agama lainnya
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Baitul Mal
Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan
- Pelaksanaan pendataan mustahiq sesuai dengan ketentuan syariat
- Pelaksanaan penetapan potensi zakat dan penyaluran zakat baik zakat konsumtif maupun zakat produktif
- Pelaksanaan penyaluran zakat produktif kepada unit pengelola zakat produktif
- Pelaksanaan penyusunan program operasional pembinaan mustahik
- Penyelenggaraan administrasi distribusi zakat dan pelaporan sesuai dengan ketentuan akuntansi
- Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga dan atau instansi terkait lainnya di bidang pendistribusian dan pendayagunaan zakat, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Baitul Mal Kabupaten
Bidang Sosialisasi dan Pembinaan
- Pelaksanaan penyusunan program sosialisasi dan pembinaan
- Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat, waqaf, harta agama, infaq, dan shadaqah
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Baitul Mal kemukiman dan gampong
- Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan ulama-umara dalam rangka memasyarakatkan kewajiban membayar zakat
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
- Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga dan atau instansi terkait lainnya di bidang sosialisasi dan pembinaan pengelolaan zakat, wakaf, harta agama, infaq dan shadaqah, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Baitul Mal Kabupaten
Bidang Perwalian dan Harta Agama
- Pelaksanaan pendataan dan monitoring bagi anak-anak yang tidak ada orang tua atau ahli warisnya serta orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum
- Pelaksanaan kewenangan perwalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Pengelolaan dan pemberdayaan harta agama
- Pelaksanaan pengelolaan simpanan dana nasabah bank yang tidak diketahui lagi pemilik atau ahli warisnya
- Pendataan terhadap tanah-tanah yang tidak diketahui pemilik dan ahli warisnya akibat tsunami
- Pelaksanaan pengelolaan terhadap harta yang tidak diketahui pemilik atau ahli warisnya berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah
- Pelaksanaan inventarisasi dan pendataan harta agama yang tidak jelas status kepemilikannya
- Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga dan atau instansi terkait lainnya di bidang perwalian dan harta agama, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Baitul Mal Kabupaten